Peraturan

SE-3/S.MBU/03/2021 Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-3/S.MBU/03/2021
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Sekretaris Kementerian BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SESMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 09-03-2021
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.