Peraturan

SE-4/MBU/04/2020 Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-4/MBU/04/2020
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 06-04-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.