Peraturan

SE-4/MBU/04/2021 Larangan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
Larangan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Larangan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Lingkungan Grup Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-4/MBU/04/2021
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 29-04-2021
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.