Peraturan

SE-8/MBU/12/2019 Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya
Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-8/MBU/12/2019
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 05-12-2019
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek :
  • Korupsi, Kolusi dan Nepotisme-Yang Bersih dan Bebas dari-Penyelenggaraan Negara
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.