Peraturan

SK-36/MBU/02/2018 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Detail Peraturan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-36/MBU/02/2018 Tentang Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SK-36/MBU/02/2018
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Keputusan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 08-02-2018
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : -
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
  • Mencabut SK-280/MBU/07/2017
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.