Peraturan

SK-36/MBU/02/2018 Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembagian Badan Usaha Milik Negara Yang Menjadi Tugas Pembinaan Deputi Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran II Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-06/MBU/12/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-10/MBU/07/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SK-36/MBU/02/2018
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Keputusan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 08-02-2018
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL KBUMN 2018 9 hlm
Subjek :
  • KBUMN-PEMBINAAN-PEMBAGIAN BUMN
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
  • Mencabut SK-280/MBU/07/2017
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.