Peraturan

UU Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : UU Nomor 10 Tahun 1998
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 10-10-1998
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL 1998 ( 1 ) : 33 hlm
Subjek :
  • Tentang Perbankan - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 - Perubahan Atas
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.