Peraturan

UU Nomor 9 Tahun 2016 Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : UU Nomor 9 Tahun 2016
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : UU
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 15-04-2016
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.