Peraturan

no 90/PMK.03/2020 Bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
Bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : no 90/PMK.03/2020
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Lainnya
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 20-07-2020
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.