Putusan

106/PDT/2025/PT MND Pengadilan Tinggi Manado Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 106/PDT/2025/PT MND 30 July 2025
Detail Putusan
Tipe Dokumen : Putusan
Judul : Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 106/PDT/2025/PT MND
T.E.U Orang/Badan : Pengadilan Tinggi Manado
Jenis Peradilan : Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan : PT
Tempat Peradilan : KOTA MANADO
Bidang Hukum : Putusan Pengadilan
Sumber : - -
Subjek : SHGB-Tower SUTT
Tanggal Dibacakan : 30 July 2025
Nomor Putusan : 106/PDT/2025/PT MND
Nomor Perkara : 120/Pdt.G/2024/PN Bit
Penggugat : Andy Tendean
Tergugat : PT PLN, Menteri BUMN, ATR/BPN Bitung
Objek Gugatan : Tanah milik Penggugat seluas ± 842 m² di Kel. Paceda, Bitung digunakan PLN untuk membangun Tower SUTT dan tiang listrik tanpa izin penggugat
Petitum : Menyatakan tindakan PLN adalah perbuatan melawan hukum karena SHGB PLN tidak sah sehingga diminta untuk mencabut towet dimaksud
Lokasi : Manado KOTA MANADO
Bahasa : Indonesia
Status Putusan : Tetap
Lampiran :
Selamat Datang di Tanya AI Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.

Fitur Aksesibilitas