91/PUU-XVIII/2020Mahkamah Konstitusi Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194525 November 2021
Detail Putusan
Tipe Dokumen
:
Putusan
Judul
:
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
T.E.U Orang/Badan
:
Mahkamah Konstitusi
Jenis Peradilan
:
Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan
:
MK
Tempat Peradilan
:
JAKARTA
Bidang Hukum
:
Putusan Pengadilan
Sumber
:
Lembaran Lepas (LL)
Subjek
:
UJI FORMIL - UU CIPTAKER
Tanggal Dibacakan
:
25 November 2021
Nomor Putusan
:
91/PUU-XVIII/2020
Nomor Perkara
:
91/PUU-XVIII/2020
Penggugat
:
Hakiimi Irwan Bangkid Pamungkas dkk
Tergugat
:
DPR RI
Objek Gugatan
:
Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Petitum
:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat