Putusan

Nomor 38/PUU-XXIII/2025 Indonesia.Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 38/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 21 October 2025
Detail Putusan
Tipe Dokumen : Putusan
Judul : Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 38/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
T.E.U Orang/Badan : Indonesia.Mahkamah Konstitusi
Jenis Peradilan : Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan : MK
Tempat Peradilan : JAKARTA
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Sumber : - -
Subjek : BUMN
Tanggal Dibacakan : 21 October 2025
Nomor Putusan : Nomor 38/PUU-XXIII/2025
Nomor Perkara : Nomor 38/PUU-XXIII/2025
Penggugat : Rega Felix
Tergugat : DPR RI dan Presiden RI
Objek Gugatan : norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, yaitu: Pasal 3H ayat (2),Pasal 3X ayat (1),Pasal 3AA ayat (2),Pasal 4B,Pasal 9G,Pasal 87 ayat (5),Penjelasan Pasal 4B,Penjelasan Pasal 9G
Petitum : Menyatakan norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Lokasi : Mahkamah Konstitusi JAKARTA
Bahasa : Indonesia
Status Putusan : Tetap
Lampiran :
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.

Fitur Aksesibilitas