Nomor 38/PUU-XXIII/2025Indonesia.Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 38/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194521 October 2025
Detail Putusan
Tipe Dokumen
:
Putusan
Judul
:
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 38/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menyatakan norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945