Berlaku
Surat Edaran Menteri BUMN
SE-02/MBU/2005
SE-02/MBU/2005
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-02/MBU/2005 Tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK
19-05-2005
807
Berlaku
Surat Edaran Menteri BUMN
SE-01/MBU/2005
SE-01/MBU/2005
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-01/MBU/2005 Tentang Klarifikasi Mengenai Lembaga Bantuan Hukum BUMN
03-05-2005
818
Berlaku
Instruksi Presiden
INPRES Nomor 8 Tahun 2005
INPRES Nomor 8 Tahun 2005
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anggota Direksi dan/atau Komisaris/Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
03-05-2005
479
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 9 Tahun 2005
PP Nomor 9 Tahun 2005
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
18-03-2005
592
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 5 Tahun 2005
PP Nomor 5 Tahun 2005
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
07-02-2005
722
Tidak Berlaku
Keputusan Menteri BUMN
KEP-09A/MBU/2005
KEP-09A/MBU/2005
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-09A/MBU/2005 Tentang Penilaian Kelayakan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
31-01-2005
16 K
Berlaku
Instruksi Presiden
INPRES 5 Tahun 2004
INPRES 5 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
09-12-2004
386
Berlaku
Surat Edaran Menteri BUMN
SE-03/MBU/2004
SE-03/MBU/2004
Surat Edaran Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SE-03/MBU/2004 Tentang Penerapan Good Corporate Governance
27-10-2004
1.3 K
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 52 Tahun 2004
PP Nomor 52 Tahun 2004
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
19-10-2004
508
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 53 Tahun 2004
PP Nomor 53 Tahun 2004
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
19-10-2004
637