Peraturan

Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 4 Tahun 1999
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
18-01-1999 290  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 3 Tahun 1999
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia
08-01-1999 249  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 1 Tahun 1999
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
05-01-1999 330  
Tidak Berlaku
Keputusan Menteri BUMN
KEP-88/M-PBUMN/1998
Sistem Perencanaan Dan Pengendalian BUMN Di Lingkungan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia /Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
20-11-1998 1.1 K  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 78 Tahun 1998
Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Otorita Jatiluhur
22-10-1998 279  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 76 Tahun 1998
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Gresik Tbk
20-10-1998 265  
Berlaku
Undang-Undang
UU Nomor 10 Tahun 1998
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
10-10-1998 4.7 K  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 75 Tahun 1998
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
01-10-1998 592  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 21 Tahun 1998
Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
13-08-1998 505  
Tidak Berlaku
Keputusan Menteri BUMN
KEP-23/M-BUMN/1998
Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
07-07-1998 1.1 K  
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.