Peraturan

KEP-23/M-BUMN/1998 Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : KEP-23/M-BUMN/1998
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Keputusan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : KEPMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 07-07-1998
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
  • LL KBUMN 1998 ( 1 ) : 4 hlm
Subjek :
  • BUMN YANG BERBENTUK PERUSAHAAN PERSEROAN-ANGGOTA DIREKSI/KOMISARIS-KEWAJIBAN PELAPORAN
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.