Peraturan

PER-11/MBU/09/2014 Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Detail Peraturan
Abstrak :
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia.Kementerian BUMN
Nomor Peraturan : PER-11/MBU/09/2014
Tahun Peraturan : 2014
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 02-09-2014
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : BUMN – PELAPORAN – KEWAJIBAN
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : Kementerian BUMN
Bidang Hukum : Hukum Dagang
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.