Peraturan

PER-19/MBU/10/2014 Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Detail Peraturan
Abstrak :
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
T.E.U Badan/Pengarang : Indonesia.Kementerian BUMN
Nomor Peraturan : PER-19/MBU/10/2014
Tahun Peraturan : 2014
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMENBUMN
Tempat Penetapan : JAKARTA
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 17-10-2014
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber :
Subjek : BUMN – KOMISARIS – PENGANGKATAN
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : Kementerian BUMN
Bidang Hukum : Hukum Umum
Lampiran : 18 hlm
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.