Peraturan

Perpres Nomor 49 Tahun 2017 Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : Perpres Nomor 49 Tahun 2017
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERPRES
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 03-05-2017
Tanggal-bulan-tahun Pengundangan : -
Sumber : -
Subjek :
  • Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi-Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit-Perubahan Kedua
Status Peraturan :
Detail Status Peraturan :
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.