Peraturan

Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 56 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 322  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 59 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 293  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 55 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
15-10-1991 164  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 52 Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
25-09-1991 205  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 48 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
23-08-1991 428  
Berlaku
Undang-Undang
UU Nomor 6 Tahun 1991
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Barat
16-08-1991 144  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 47 Tahun 1991
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
01-08-1991 186  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 46 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
01-08-1991 271  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 45 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
27-07-1991 265  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 44 Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
25-07-1991 149  
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.