Peraturan

Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 4 Tahun 1978
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
25-02-1978 150  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 29 Tahun 1977
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Industri Pupuk
23-05-1977 190  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 17 Tahun 1977
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
22-03-1977 228  
Berlaku
Peraturan Menteri Lainnya
PERMEN Nomor 1 Tahun 1977
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
17-02-1977 343  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 3 Tahun 1977
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari
02-02-1977 198  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 26 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
29-12-1976 213  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 25 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
27-12-1976 315  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 12 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
05-04-1976 269  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 3 Tahun 1976
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
24-01-1976 179  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 28 Tahun 1975
Pengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
06-12-1975 184  
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.