Peraturan

Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 17 Tahun 1977
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Perkapalan
22-03-1977 202  
Berlaku
Peraturan Menteri Lainnya
PERMEN Nomor 1 Tahun 1977
Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
17-02-1977 314  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 3 Tahun 1977
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Pelita Bahari
02-02-1977 173  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 26 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pergudangan
29-12-1976 187  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 25 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa"
27-12-1976 289  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 12 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
05-04-1976 243  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 3 Tahun 1976
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Tambang Timah Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
24-01-1976 149  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 28 Tahun 1975
Pengalihan Bentuk Dan Penggabungan Perusahaan Negara Perkebunan II Dan Perusahaan Negara Perkebunan Sawit Sebrang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
06-12-1975 155  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 27 Tahun 1975
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Serta Pengembangan Usaha Perlistrikan Dan Peleburan Alumunium
24-11-1975 142  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 25 Tahun 1975
Penambahan Penyertaan Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas "Perusahaan Hotel Dan Tourist Nasional" ("Natour Ltd.")
16-10-1975 133  
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.