Peraturan BUMN

KEPBA Nomor 01/BAPPEBTI/SP-KBPF/8/2019 Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Timah Murni Batangan Kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Timah Murni Batangan Kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Berjangka Untuk Melakukan Kegiatan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi di Pasar Fisik Timah Murni Batangan Kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : KEPBA Nomor 01/BAPPEBTI/SP-KBPF/8/2019
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Tk Eselon I Lainnya
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Tk Eselon I
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 06-08-2019
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
BUMN :
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.