Peraturan BUMN

PERBA Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi RI Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi RI Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi RI Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PERBA Nomor 3 Tahun 2019
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Tk Eselon I Lainnya
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Tk Eselon I
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 04-02-2019
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
BUMN :
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.