Peraturan BUMN

PERMEN Nomor 8/PMK.03/2021 Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Peraturan Menteri Keuangan RI Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : PERMEN Nomor 8/PMK.03/2021
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Lainnya
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 29-01-2021
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
BUMN :
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.