Peraturan BUMN

SE-12/MBU/10/2020 Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (Bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (Bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (Bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : SE-12/MBU/10/2020
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Surat Edaran Menteri BUMN
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : SEMENBUMN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 27-10-2020
Subjek :
  • DEWAN KOMISARIS/DEAN PENGAWAS-ORGAN PENDUKUNG
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  Indonesia  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
BUMN :
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.