Peraturan BUMN

no 245/PMK.03/2008 Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan
Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan
Abstrak : -
Tipe Dokumen : Peraturan
Judul : Badan-badan dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang menerima harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang tidak termasuk sebagai objek pajak penghasilan
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : no 245/PMK.03/2008
Tahun Peraturan : -
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Lainnya
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PERMEN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-bulan-tahun Penetapan : 31-12-2008
Subjek : -
Status Peraturan : Berlaku
Detail Status Peraturan : -
Bahasa :  
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
BUMN :
Lampiran : -
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.