Peraturan

Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 58 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 713  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 57 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 624  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 56 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 696  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 59 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
19-10-1991 655  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 55 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pos Dan Giro
15-10-1991 443  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 52 Tahun 1991
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi
25-09-1991 483  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 48 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
23-08-1991 772  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 47 Tahun 1991
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Gita Karya Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Dan Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pradnya Paramita
01-08-1991 559  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 46 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Percetakan Negara Republik Indonesia Menjadi Perusahaan Umum (Perum)
01-08-1991 567  
Berlaku
Peraturan Pemerintah
PP Nomor 45 Tahun 1991
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Dalam Bidang Jasa Pemeriksaan Pra-Pengapalan Impor Indonesia Di Luar Negeri
27-07-1991 654  
Selamat Datang di Tanya Hukum BUMN
Isi Formulir Berikut untuk Mengajukan Pertanyaan.